PEMERIKSAAN UJI PETIK TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT KOMPETENSI
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan, PT. Energi Eleska Pratama melaksanakan
kegiatan surveilen untuk memantau dan mengevaluasi Sertifikat Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, apakah telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dan peraturan
lainnya termasuk menilai kinerja Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang
didasarkan pada Sertifikat Kompetensi yang dimiliki. (Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021).