1.Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan adalah wujud pengakuan legal dari Pemerintah atas kompetensi keahlian bagi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

2. Berdasarkan regulasi di sektor ketenagalistrikan, Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan diamanatkan dalam :

  • UU Nomor 30 Tahun 2009

  • PP Nomor 62 Tahun 2012

  • PP Nomor 25 Tahun 2021

  • Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013

  • Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014

  • Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017

  • Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018

  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021

3. Pelanggaran terhadap ketentuan Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, dapat dikenakan sangsu administratif maupun hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 dengan besaran Rp. 15.000.000 hingga Rp. 150.000.000 untuk setiap Tenaga Teknik sesuai jenjang kualifikasi.

Hak Cipta © 2023 PT. ENERGI ELESKA PRATAMA