1.Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan adalah wujud pengakuan legal dari Pemerintah atas kompetensi keahlian bagi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
2. Berdasarkan regulasi di sektor ketenagalistrikan, Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan diamanatkan dalam :
UU Nomor 30 Tahun 2009
PP Nomor 62 Tahun 2012
PP Nomor 25 Tahun 2021
Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013
Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014
Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017
Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018
Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021