PEMERIKSAAN UJI PETIK TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT KOMPETENSI

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, PT. Energi Eleska Pratama melaksanakan kegiatan surveilen untuk memantau dan mengevaluasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, apakah telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dan peraturan lainnya termasuk menilai kinerja Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang didasarkan pada Sertifikat Kompetensi yang dimiliki. (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021).